Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kajen merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kajen. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kajen disahkan oleh Notaris Kabupaten Kajen pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Kajen
SK Wali Kabupaten Kajen tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kajen periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Kajen yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kajen.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kajen berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kajen dengan kedudukan di Kabupaten Kajen, Kabupaten Kajen. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kajen.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kajen dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Kajen di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kajen disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Kajen tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Kajen adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kajen.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kajen.
KOWANI Kabupaten Kajen sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kajen disahkan oleh Wali Kabupaten Kajen melalui Surat Keputusan.